BeritaUncategorized

REVIEW KEMACETAN PASAR STAN JILID 2

Hai readers..
Bagaimana kabar anda hari ini? Harapan kami semoga readers senantiasa dalam keadaan sehat dan bahagia selalu … . amiin.
Kesehatan dan keselamatan hidup merupakan hal yang no 1 di dunia ini, karena tanpa kedua unsur tersebut niscaya kita tidak akan bisa menikmati hidup ini…
Dan berbicara mengenai keselamatan , yang selalu menjadi konsern Dinas Perhubungan yaitu keselamatan lalu lintas, seperti yang diamanatkan UU No 22 Tahun 1999 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , keselamatan menjadi prioritas yang pertama dan utama.

Dan seperti yang kita sadari dimana Keselamatan merupakan kebutuhan kita bersama,sebagai contoh pada saat berada di jalan, pemanfaat jalan apakah itu sebagai pejalan kaki maupun pengendara/ pengemudi pasti menginginkan keselamatan dan kelancaran.

Namun terkadang pengguna masih banyak yang belum mengetahui / sadar mengenai kesadaran pentingnya memahami aturan berlalu lintas, sehingga banyak yang asal cepat sampai tujuan tanpa memperhitungkan kesalahan dalam berkendara akan menyebabkan kerugian bagi pengendara yang lain sehingga mengancam keselamatan pemanfaat jalan lainnya.

Selain dari faktor pemanfaat jalan, yang utama adalah sarpra jalan yang layak yang disediakan oleh Pemerintah. Seperti Rambu rambu , Marka , Menejemen rekayasa lalu lintas ,Kondisi jalan juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan/ keselamatan Pemanfaat jalan.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan pelaksana Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman telah banyak melakukan rekayasa jalan untuk mengurangi kemacetan serta utamanya adalah memperlancar arus lalu lintas.
Seperti yang dijadwalkan tahun ini, rencananya Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman akan memasang APILL di kawasan Pasar Stan Maguwoharjo, karena disana terjadi “crowded” dan sangat mengganggu bagi Pemanfaat jalan.

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk pemasangan lampu traffict atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) :
1. Arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata diatas 750
kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari;
2. Atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;
3. Atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;
4. Atau sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;
5. Atau merupakan kombinasi dari
sebab-sebab yang disebutkan di atas.

Laka Pasar Stan
LAKA PASAR STAN

Lalu Lintas Pasar Stan
2

Diharapkan nanti setelah dipasangnya APILL ini maka arus jalan akan lebih lancar, dan akan meningkatkan kesadaran tertib dalam berkendara.
Mari kita bersama sama mendukung rencana proses pemasangan ini dan segera terlaksana tanpa ada hambatan ya readers, sehingga tidak terjadi kemacetan / semrawut lagi dipersimpangan pasar Stan Maguwo.

Demikian readers yang bisa kami bagikan …
Tak lupa kami ucapkan selamat Hari Raya Kurban besok 1 September 2017 ,
Salam hangat dan selalu ingatlah.. “SAFE STARTS FROM YOUR SELF”

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *