AgendaArtikelBerita

Sosialisasi Pengelolaan Perparkiran oleh Dishub Sleman

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Perparkiran sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan parkir.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di aula Pangripta Bappeda Sleman pada Selasa (19/7/2022) mulai dari pukul 08.00 WIB s/d selesai yang diikuti oleh berbagai unsur diantaranya sejumlah Kepala Desa serta pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sleman.

Selain itu, sosialisasi mengajak pelaku-pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir. Turut hadir pula sebagai narasumber dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.

Selain untuk memberikan pemahaman, sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan perparkiran agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran :

Pasal 16 ayat (1) :

“Setiap orang, badan, dan Pemerintah Kalurahan yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki izin.”

Pasal 34 ayat (1) :

“Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”

Sementara itu, kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan dilakukan penyerahan secara simbolis kepada pengelola parkir berupa rompi, topi dan sticklamp.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan sosialisasi pengelolaan
perparkiran.

“Penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, Kabupaten Sleman memiliki potensi sumber daya bidang perparkiran yang besar, seperti halnya obyek wisata maupun pusat-pusat Pendidikan dan perguruan tinggi yang melibatkan penggunaan area parkir.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir,” katanya.

Menurut dia, saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan melalui aplikasi OSS, SINOM, ataupun langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Sehingga dapat mempermudah Pemkab Sleman untuk melakukan penataan tempat parkir dan pelayanan parkir.

5.0/5.0 Article rating
3 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *