Artikel

UJI EMISI

IMG-20170908-WA0029

Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Uji Emisi ?

Apa dasar hukum perlu dilakukan Uji Emisi di Kabupaten Sleman khususnya ?

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang sumber bergerak kendaraan bermotor, sehingga perlu dilakukan Uji Petik Emisi kendaraan bermotor.

Uji Emisi sebenarnya adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.

Sedang Tujuan dilakukan Uji petik emisi adalah untuk mengetahui kondisi emisi kendaraan bermotor pribadi di masyarakat berkaitan dengan baku mutu yang ada dengan mengajak pengguna kendaraan bermotor untuk lebih peduli pada kualitas udara, kususnya kualitas emisi kendaraan bermotor demi mewujudkan masyarakat sadar lingkungan.

Yang namanya uji tentu hasilnya ada yang lulus dan tidak lulus, lalu bagaimana caranya agar kendaraan kita lulus uji ? Berikut cara yang harus kita tempuh :

1. Mempelajari standar emisi, dengan cara meriksa standar emisi dan prosedur yang berlaku kemudian mencari jenis kelompok kendaraan dan yang tidak kalah penting mencari penyebab masalah emisi seperti :

– Kondisi busi yang jelek

– Kebocoran slang vakum

– Injeksi udara dan EVAP yang rusak dll

2. Melakukan pemeriksaan , dengan mengikuti uji emisi secara berkala

3. Melakukan perawatan kendaraan , seperti :

– Mengganti Oli secara rutin

– Mengganti Filter yang sudah tidak bagus fungsinya

– Menggunakan aditif BBM sesuai kendaraan masing masing untuk mengurangi tumpukan karbon

– Menyetel Karburator dengan benar

Nah dengan melakukan tindakan tindakan diatas diharapkan kendaraan kita terawat dan lulus uji emisi, dan yang paling penting diatas semua itu kita ikut menjaga kualitas udara di lingkungan kita.

Demikian dan semoga bermanfaat ….

🙂

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *