DINAS PERHUBUNGAN MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional, sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 201 – 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, salahsatunya perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas. Sebagai langkah awal mendukung upaya tersebut, Dinas Perhubungan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, UPTD Pengelolaan Perparkiran dan Seksi Penenrangan Jalan Umum.
Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan inspektorat untuk memperlihatkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman membentuk sebuah wilayah bebas korupsi yaitu untuk telah dilaksanakan pembayaran secara non tunai untuk pelayanan pembayaran uji kendaraan bermotor, penyetoran juru parkir dan pelayanan PJU bebas biaya.
Selanjutnya Dinas Perhubungan juga memasangkan banner yang menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan wilayah dari bebas korupsi/bebas pungli, kemudian membuat shortvideo yang mencakup 3 (tiga) pelayanan tersebut.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry
