AgendaArtikelBerita

Dishub Sleman terus meninjau jalur resmi otoped di Kaliurang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman bersama Pemda DIY hingga kini terus meninjau jalur resmi otoped di Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Sleman.

Tujuannya, agar tidak mengganggu arus lalu lintas disekitar obyek wisata yang berada di Kaliurang. Sembari menunggu aturan resmi, masyarakat yang memiliki usaha jasa skuter berpenggerak motor listrik itu, kini telah membentuk Paguyuban dan menentukan jalur yang disepakati bersama.

“Otoped juga dilarang untuk berboncengan. Satu otoped hanya boleh untuk satu orang. Sudah ada SOP nya” kata Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito.

Amin mengatakan, jalur otoped di Kaliurang telah ditata. Diantaranya, dilarang untuk melintasi jalur yang ramai kendaraan oleh bus wisatawan.

Hanya diperbolehkan melintas di jalur tertentu. Itu pun dilarang melaju terlalu ke tengah. Ketentuan itu telah disepakati paguyuban, agar memberi rasa aman, dan nyaman kepada sesama pengguna jalan.

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman Marjana mengatakan, aturan jalur otoped di Kaliurang hingga kini masih terus ditinjau bersama Dinas Pariwisata Sleman dan Dinas Perhubungan DIY.

Sebab, di Jalan Kaliurang hingga ke kawasan Tlogoputri statusnya adalah Jalan Provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemda DIY.

“Sekarang jalurnya masih ditinjau terus. Pada prinsipnya, otoped jangan sampai mengganggu kendaraan lalu lintas lain,” kata Marjana.

Ketika hari biasa, kata dia, otoped di Kaliurang sebenarnya relatif sepi. Tetapi, ketika akhir pekan atau momen libur panjang selalu ramai. Karenanya, perlu ada pengaturan jalur agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *