Juru Parkir di Sleman diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, akan memasukkan seluruh juru parkir yang terdaftar di instansi dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini tercatat ada sebanyak 536 pengelola parkir yang berada di wilayah Sleman. Sedangkan para juru parkir yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan baru sebagian yaitu sebanyak 253 orang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana, Rabu (14/9/22).
Menurut Arip, berdasarkan hal tersebut kami menargetkan seluruh pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sleman akan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam Pelatihan Pengelolaan Perparkiran ini juga dilakukan sosialisasi mengenai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengelola parkir atau juru parkir agar dapat terdaftar jaminan pekerja,” kata Arip.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengatakan, jukir diberikan sosialisasi mengenai legalitas parkir sesuai perizinannya, juga aturan lokasi parkir. Karena parkir, memungut retribusi dari masyarakat. “Karena parkir ini juga pelayanan dari masyarakat. Kami juga menekankan keramahan, kesopanan, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”.
Dari segi pengamanan lalu lintas, jukir juga harus memperhatikan keamanan dan keselamatan. Bagi diri sendiri maupun pengguna jasa parkir atau pengguna jalan. Kemudian dalam menata parkir, jenis kendaraan harus dikondisikan sesuai sudut. Misalnya parkir mobil. Maka sudutnya harus nol derajat, sederajat dengan garis parkir. Sedangkan sepeda motor, parkirnya harus membentuk sudut 30 derajat searah lalu lintas dari garis parkir.
Dijelaskan, pajak parkir off street atau di luar badan jalan perizinannya melalui Dishub dan Dinas Perizinan. Sedangkan pajak parkir, penyetorannya di badan keuangan aset daerah (BKAD) Sleman. “Kemudian retribusi parkir ada dua. Retribusi tempat khusus parkir dikelola pemerintah daerah. Misalnya, parkir disdukcapil, di lahan pasar, dan lain-lain. Retribusi tepi jalan umum, pengelolaan parkir di tepi jalan, ini diampu dishub,” bebernya.
Jukir parkir berizin, lanjutnya, akan mengenakan rompi oranye dengan kombinasi biru dan batik. Serta terdapat tulisan Dishub Sleman. Di belakang rompi, juga terdapat nomor aduan kantor dishub dan by WhatsApp. Pemkab Sleman, juga memberikan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi jukir yang sudah terdaftar jaminan pekerja.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

