Berita

Parkir Sembarangan, Mobil di Sleman Kena Gembok

cats

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menggembok mobil yang parkir liar di ruas Jl DR Radjimin, Kamis (20/09/2018). Penggembokan tersebut dilakukan bersama dengan Polsek setempat dengan tujuan untuk menertibkan lalu lintas yang ada. Pemilik kendaraan yang terkena penggembokan itu dinyatakan melanggar rambu larangan parkir di ruas jalan tersebut/parkir di tempat terlarang.

Setelah dilakukan penggembokan, pemilik kendaraan menerima sanksi berupa Surat Tilang dari Kepolisian. Perlu diketahui bahwa banyaknya kendaraan yang digembok adalah cerminan dari rendahnya tingkat kesadarab masyarakat. Pasalnya selama ini, Dinas Perhubungan sudah rutin melakukan penggembokan. Tetapi masih saja ada masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan parkir di lokasi terlarang.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *