WAJIB TAHU BATASAN KECEPATAN ANDA BERKENDARA
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu salah satu hal yang sebenarnya harus kita perhatikan adalah mengatur batasan kecepatan kita saat berkendara. Menurut Permenhub 111/2015 Pasal 3 ayat 4 adalah :
a. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 kilometer per jam kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 kilometer per jam kawasan permukiman.
Batasan kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Berikut adalah daftar jarak aman saat berkendara :
a. Kecepatan 30km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
b. Kecepatan 40km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
c. Kecepatan 50km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
d. Kecepatan 60km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
e. Kecepatan 70km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
f. Kecepatan 80km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
g. Kecepatan 90km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
h. Kecepatan 100km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 100 meter.






